← Kembali ke Daftar Lembaga

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukajaya merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki peran penting dalam membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif demi kemajuan Desa Sukajaya.

Struktur Organisasi

Struktur BPD (Badan Permusyawaratan Desa)